Presiden Jokowi dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke Bank Indonesia. Sejak berdirinya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, fungsi tersebut dijalankan oleh otoritas keuangan.
Sebelumnya, fungsi pengawasan perbankan dijalankan Bank Indonesia. Tapi sejak 2013 fungsi itu beralih ke OJK, menyusul pembentukan OJK berdasarkan undang-undang No. 21 Tahun 2011.
Mengapa Jokowi Ingin Bubarkan OJK dan bagaimana tanggapan DPR mengenai rencana ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar