Minggu, 12 Juli 2020

KEJAGUNG SITA BARANG BUKTI 97 MILYAR UANG KORUPSI KONDENSAT DARI HONGGO...

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar