Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang diduga sudah mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Chandra sehingga bisa bebas berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 silam.
Dia berkata, berdasarkan data yang diperoleh IPW diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Chandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta.
Dia pun mengaku heran melihat keberanian Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pasalnya, menurut dia, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar